Halaman

Subscribe:

Main Menu

Senin, Juni 01, 2009

Situs jejaring pertemanan, tidak haram.

Setelah melalui perdebatan panjang antar para santri dan kiai se Jawa-Madura, akhirnya diputuskan pengunaan situs jejaring pertemanan seperti Facebook dan Friendster, tidak haram. Malahan penggunaan jejaring sosial itu dianjurkan.

“Penggunaan facebook dan jejaring lainnya dengan sarana internet dan handphone (HP) tidak dilarang, bahkan dianjurkan, ” kata Kiai Abdul Manan, perumus soal hukum dari jejaring sosial, saat ditemui di Ponpes Al-Falah, Ploso, Mojo, Kamis (28/5).

Keputusan itu, imbuh Abdul Manan, diperoleh dari musyawarah yang berjalan sangat alot karena banyak sekali pendapat yang berbeda serta memakan waktu yang lama pula. “Memang segala keputusan itu selalu menuai pro dan kontra. Namun setelah kita bicarakan berulang-ulang, akhirnya menemukan kesepakatan bersama,” tandas Abdul Manan.



Ketika ditanya alasannya, Abdul Manan menunjukkan dalil dalam Al-Qur’an yaitu, surat Al-Hujurot ayat 13. Artinya, sebagai umat dibagi dalam 2 kelompok laki-laki dan perempuan, terpisah di berbegai daerah, lokal, antar negara dan suku, dianjurkan untuk saling mengenal.

“Namun, poin terakhir adalah segala sesuatu diukur dengan ketaqwaan dengan Allah, hubungan dia dengan Tuhannya. Jika penggunaan facebook, 3G, frienster, dan chatting itu untuk hal negatif dan melanggar syarak, tegas Abdul Manan, tentu saja dilarang,” tandas Abdul Manan. [beritajatim/bar]


0 komentar: