Telah terjadi perselisihan ditengah masyarakat tentang berdzikir menggunakan biji tasbih (sub-hah). Sebagian mereka bersikap keras mengingkarinya dan membid’ahkannya. Sebagian lain membolehkan, bahkan menganggapnya sunah. Ini terjadi lantaran para ulama pun tidak ada kata sepakat, tetapi mayoritas mengatakan boleh; seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam As Suyuthi, Imam Asy Syaukani, Imam Ibnu Hajar Al Haitami, Imam Ibnu Abidin, Imam Al Hashfaki, Imam Al Munawi, Imam Abul ‘Ala Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarakfuri, Syaikh ‘Athiyah Shaqr, Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Ali Jum’ah, para ulama di Al Azhar, pakistan, dan lain sebagainya, bahkan Imam As Suyuthi mengatakan tak ada yang mengingkari kebolehannya baik kaum salaf maupun khalaf. Sedangkan, yang mengingkarinya dan menyatakan sebagai bid’ah adalah beberapa ulama sekarang, seperti Syaikh Al Albani, Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr, Syaikh Bakr Abu Zaid (Beliau telah menyusun kitab As Subhah Tarikhuha wa Hukmuha), dan lainnya. Tetapi semua sepakat bahwa berdzikir dengan jari tangan adalah lebih afdhal, sebab itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Ini Doa yang Dianjurkan saat Rabu Wekasan
3 bulan yang lalu